Tujuh Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah mulai memberlakukan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB secara bertahap untuk mendorong penggunaan secara massal kendaraan listrik. Pemberian insentif sepeda motor dimulai 20 Maret 2023.
Adapun insentif untuk mobil listrik diharapkan mulai 1 April 2023. Pemberian insentif diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB, serta peningkatan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, diharapkan industri transportasi bertransformasi menuju industri lebih hijau serta terbentuk pula penciptaan lapangan kerja khususnya di ekosistem KBLBB. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik produsen KBLBB untuk mendirikan pabrik berdampak lebih banyak pilihan KBLBB bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sederet insentif yang diberikan untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Setidaknya, ada 7 jenis insentif yang diberikan baik bagi konsumen, pabrik hingga bengkel modivikasi atau konversi kendaraan dari mesin BBM ke mesin listrik. Adapun insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat KLBB adalah:
Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa KP-nya, akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik. Pemberian inesntif hanya berlaku dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024.
- pemberian Tax Holiday sampai 20 tahun. Ini sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Ada juga insetif untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelterr nikel dan produksi baterai.
- penerapan Super Tax Dediction hingga 300 persen. Insentif ini diberikan hingga batas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik
- Pembebasan PPn atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
- PPn atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor juga dibebaskan.
- PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen dibanding kendaraan nol listrik yang PPnBM-nya 15%.
- Bea masuk most favoured nation (MFN) import mobil incomplety knokdown atau IKD 0%. “Kemudian bea masuk importly knowkdown atau CKD 0% melalui beberapa kerja sama MTA
- Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%.
Pada tahun 2023 program bantuan intu diberikan untuk 200.000 sepeda motor listrik baru dan 50.000 sepeda motor konversi dengan anggaran Rp. 1.75 triliun. Pada 2024 bantuan dierikan untuk 600.000 sepeda motor listrik baru dan 150.000 sepeda motor konversi dengan kebutuhan anggaan Rp. 5.25 tiliun. Insentif sepeda motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan sepeda motor konversi dikelola oleh KESDM.
Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Mundur.
Pelaksanaan pungutan iuran batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) kembali mundur ke semester I/2023. Awalnya, pembentukan badan pengelola dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara ditarget dapat efektif pada Maret tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuturkan, mundurnya tenggat pelaksanaan MIP itu disebabkan karena masih terdapat isu terkait dengan ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut. Adapun, pengelola DKB bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP. Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO. Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan. Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM sempat memperkirakan dana kompensasi batu bara yang akan dikelola badan pungutan itu berada di kisaran Rp137,6 trilliun. Estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berdasarkan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton. Dana kompensasi akan dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik. Adapun, perkiraan kebutuhan batu bara DMO untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan industri lainnya, kecuali smelter, berada di kisaran 134 juta ton setiap tahunnya. Rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO dengan volume penjualan yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri ESDM. Besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen.